MAJALENGKA, iNewsCirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menertibkan lahan aset negara di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Lahan seluas 642,5 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp298 juta itu sebelumnya ditempati tanpa izin resmi.
Penertiban dilakukan beberapa hari lalu oleh Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan Daop 3 Cirebon. Langkah ini diambil karena penghuni lahan tidak memenuhi kewajiban kontrak sejak 2019 hingga 2023 dan enggan memperpanjang perjanjian.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang wajib dikelola dan diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Masyarakat umum bisa memanfaatkan aset KAI melalui kontrak resmi. Namun, karena penghuni tidak membayar kontrak serta tidak ada niat memperpanjang, maka kami lakukan penertiban,” ujarnya, Jumat (12/9).
Sebelum bertindak, KAI telah memberikan pemberitahuan dan tiga kali peringatan. Jika tidak ada itikad baik, penghuni diminta mengosongkan lahan secara sukarela. Apabila tetap membandel, penertiban dilakukan secara paksa.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun bila masih membandel, penertiban terpaksa dilakukan,” tambah Muhibbuddin.
Setelah penertiban, KAI memasang pagar di area lahan untuk mencegah pemanfaatan ilegal. Ke depan, lahan tersebut akan ditawarkan kembali kepada masyarakat yang ingin memanfaatkannya secara sah.
KAI Daop 3 Cirebon menyatakan akan terus menjaga keberlanjutan perusahaan dengan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara optimal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lahan milik KAI tanpa izin, demi menjaga keberlangsungan perusahaan,” tutup Muhibbuddin.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait