JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kasus meninggalnya seorang ibu bernama Anik Mutmainah (38) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, karena mendengar suara sound horeg viral di jagat maya.
Anik Mutmainah mengalami henti jantung dan napas, saat mendengar suara sound horeg. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, masyarakat minta sound horeg dihentikan.
Apalagi, Majelis Ulama Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram sound horeg. MUI Jatim juga meminta polisi melarang pelaksanaan sound horeg.
Namun kenyataannya, pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya sound horeg memberikan pembelaan diri. Bahkan, mereka melebeli sound horeg dengan embel-embel sound horeg halal syari.
Lantas, bagaimana menurut dokter jantung terkait meninggalnya Anik Mutmainah setelah mendengar sound horeg?
Melalui akun Instagram @masukkampus_fk dalam postingannya menulis bahwa dokter spesialis jantung dr Yuri Afifah, SpJP mengatakan suara dengan desibel tinggi di atas 50 dB bisa mengakibatkan penyakit jantung dan pembuluh darah.
“Tapi apakah dalam waktu singkat? tentunya nggak ya, butuh waktu yang lama untuk noise pollution menjadi cardiovascular disease,” kata dr Yuri dalam tulisannya.
“Henti jantung berhubungan sama masalah kelistrikan jantung atau aritmia. Misal dengar suara yang kenceng terus memicu aritmia seseorang muncul, masih mungkin bikin henti jantung ya,” sambungnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait