Berikut rangkuman fakta-fakta yang berhasil dihimpun dari kejadian tersebut:
1. Tujuh Debt Collector Diamankan
Sebanyak tujuh orang debt collector atau mata elang terjaring dalam razia Operasi Pekat 2025 yang digelar di Jalan Jegong, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Mereka diamankan saat sedang mengintai pemilik kendaraan yang diduga menunggak cicilan. Ketika aparat dari Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan, para pelaku terlihat terkejut namun tidak melakukan perlawanan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok bersama empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
2. Bagian dari Operasi Pekat 2025
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang akan digelar selama enam hari ke depan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menindak pelaku kejahatan jalanan, termasuk praktik debt collector ilegal.
"Operasi dilakukan secara bertahap dan menyasar pelanggaran yang meresahkan masyarakat, seperti yang dilakukan para mata elang ini," jelas AKP Made.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait