INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Hanya gara-gara tanah warisan, kakek dan nenek bernama Kadi (kakek) dan Narti (nenek) menggungat dua cucu kandungnya sendiri.
Pasangna Kadi dan Narti warga Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini juga menggugat menantunya.
Tanah warisan yang digugat kedua pasangan manula itu, peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, saat ini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI, seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).
ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu.
Setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak ZI, Heryatno, mengaku kecewa atas tindakan kakek dan neneknya yang menggugat cucu mereka sendiri.
Ia menjelaskan bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan orang tuanya dan telah mereka tempati sejak lama.
“Bangunan ini, milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno di kediamannya. Jumat (4/7/2025).
Heryatno menambahkan, bahwa sebelumnya hubungan keluarga mereka dengan sang kakek berjalan baik. Namun, munculnya gugatan membuat situasi memburuk dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.
“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Heryatno berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai demi kebaikan semua pihak.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” tuturnya.
Belum diketahui apakah tanah yang ditempati oleh keluarga tersebut milik kakek-neneknya atau bukan. Dalam SIPP PN Indramayu, hal tersebut belum dibeberkan.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” ujar Adrian.
Adrian menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” tukasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait