CIREBON, iNewsCirebon.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan akta notaris kepada pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Cirebon.
Penyerahan dilakukan di Kantor Aula PCNU Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari percepatan pembentukan ekosistem ekonomi berbasis desa dan kelurahan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi tersebut telah tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Sebanyak 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdessus) dan pembentukan koperasi pada 31 Mei 2025. Proses ini bahkan lebih cepat dari target yang diberikan oleh fasilitator provinsi," ujarnya.Kamis (3/7/2025)
Dia menambahkan bahwa pada 16 Juni 2025, seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon telah resmi terbentuk dan siap beroperasi. Penyerahan SK dan akta notaris ini menjadi bentuk legalitas bagi koperasi untuk mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan petunjuk teknis yang diterima.
Koperasi Merah Putih ke depan akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana pengembangan usaha sebesar Rp3 miliar akan disalurkan melalui skema pinjaman berjangka.
"Perlu digarisbawahi, dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan. Karena itu, pengurus koperasi harus menjalankan usaha secara profesional dan bertanggung jawab," tegas Dadang.
Dalam kesempatan itu, pihak bank juga diundang untuk memfasilitasi pembukaan rekening dan memberikan penjelasan terkait syarat-syarat, termasuk kelayakan berdasarkan riwayat BI Checking.
Pemerintah daerah bersama 18 dinas terkait, kepala desa, dan tokoh masyarakat akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan koperasi ini. Pengurus koperasi akan menerima honor yang ditentukan berdasarkan Rapat Anggota, dengan syarat koperasi menghasilkan keuntungan.
"Kalau koperasi rugi atau bahkan bangkrut, tidak ada honor. Justru pengurus harus bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman," kata Dadang.
Ia juga menekankan bahwa semua kebijakan koperasi, termasuk besarannya iuran pokok dan wajib, akan diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena koperasi adalah milik bersama para anggotanya.
Dengan diserahkannya SK dan akta notaris ini, Koperasi Merah Putih resmi menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait