KOTA CIREBON, iNews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tidak serta merta menjadikan koperasi tersebut berada di bawah pengawasan OJK.
Hal itu disampaikan Agus saat kegiatan bincang santai bertajuk Bancakan bersama sejumlah jurnalis Ciayumajakuning, yang digelar pada Senin (26/5) di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Menurutnya, koperasi hanya akan masuk dalam ruang lingkup pengawasan OJK apabila menjalankan aktivitas di sektor jasa keuangan terbuka atau open loop, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Koperasi Merah Putih baru akan diawasi OJK apabila memenuhi sejumlah kriteria. Jika tidak, maka koperasi tersebut tetap berada di bawah pembinaan kementerian yang membidangi koperasi,” kata Agus.
Adapun koperasi dikategorikan sebagai pelaku usaha sektor jasa keuangan apabila:
Menghimpun dana dari pihak di luar anggotanya;
Menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
Menyalurkan pinjaman kepada nonanggota atau anggota koperasi lain;
Menerima dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang melebihi batas yang ditentukan kementerian terkait;
Menjalankan usaha jasa keuangan selain simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Di sisi lain, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah terus bergulir. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengungkapkan bahwa dari 412 desa yang ada, lebih dari 60 persen sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi desa merah putih.
“Bahkan sudah ada lebih dari 130 koperasi yang mengajukan akta notaris sebagai langkah awal legalitasnya,” ujar Dadang saat melakukan monitoring pembentukan Kopdes Merah Putih di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/5).
Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu, merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong terbentuknya 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini diyakini mampu memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan pemerataan ekonomi, serta mewujudkan desa mandiri dalam rangka menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait