“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku,” kata Imelda kepada wartawan Rabu (2/7/2025).
Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu. Dia akan menjalani penahanan hingga 19 Juli mendatang.
Selama masa penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," tukas Imelda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait