Video Mesum Oknum Polisi dan Selebgram Viral, Linknya Diburu Warganet

Jhon Mieftah
Viral di medsos video mesum oknum polisi dan selebgram. Pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut, merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku. Foto: Ilustrasi

AMBON, iNewsCirebon.id - Viral di media sosial (medsos) video mesum oknum polisi dan selebgram. Pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut, merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. 

Banyak warganet berburu video syur berdurasi singkat tersebut. Menanggapi video viral oknum polisi itu, Polda Maluku langsung mengambil tindakan.

Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan,oknum polisi berinisial CYT itu kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus. 

Penahanan terhadap CYT, kata Imelda,  dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku,” kata Imelda kepada wartawan Rabu (2/7/2025). 

Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu. Dia akan menjalani penahanan hingga 19 Juli mendatang. 

Selama masa penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," tukas Imelda.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network