GEGER CIREBON Tetangga Gasak Emas Batangan Rp 400 Juta Lebih!

Muslimin
JM (42) yang berhasil menggondol harta senilai lebih dari Rp400 juta ini ternyata tetangga korban sendiri di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. foto: Ist

Kini, tetangga yang tega ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini jadi pengingat betapa kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat!



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network