Kini, tetangga yang tega ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini jadi pengingat betapa kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat!
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
