Daftar Panjang Alasan IDI Pecat Dokter Terawan

Krina
Menkes Terawan resmi dikeluarkan dari keanggotaan IDI, (Foto:Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentu mengundang pertanyaan publik, banyak yang mempertanyakan latar belakang pemecatan itu.

Diduga pemecatan itu berawal dari perseteruan Terawan dengan IDI yang memiliki daftar yang panjang.

Diawali pada 2015, Terawan dan IDI berseteru karena terapi "cuci otak" (Brainwash) yang dilakukannya.

Terapi cuci otak merupakan inovasi metode medis Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia.

Terawan mulai memperkenalkan inovasi itu sejak 2004 dan mulai banyak peminat tahun 2010. Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala.

Cara ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Terawan mengklaim 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya.

Yang menjadi persoalannya, IDI merasa terapi cuci otak menggunakan alat DSA yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah.

Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kemudian memanggil Terawan untuk dimintai keterangan. Namun, Terawan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan tersebut sejak diusut pada 2015. Terawan memilih absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015.

Pada sidang berikutnya secara berturut-turut tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015, Terawan tak bergeming. Dia kembali mengabaikan panggilan MKEK IDI.

Hampir tiga tahun kasus itu menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018. Namun, lagi-lagi Terawan mangkir.

Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan.

Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI.

Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya.

Keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien. Meski sudah mendapat sanksi pemecatan sementara, sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap Terawan ditunda. Terawan kembali melakukan terapi cuci otak dengan DSA, termasuk kepada sekitar 1.000 warga Vietnam sebagai upaya mempromosikan medical tourism.

Perseteruan Terawan dengan IDI tidak berakhir sampai di situ.

Setahun berselang pada 23 Oktober 2019, Terawan yang menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Kesehatan (Menkes).

Penunjukan Terawan tersebut pun menuai penolakan dari IDI. MKEK IDI melayangkan ke Jokowi rekomendasi penolakan Terawan menjadi Menkes.

MKEK IDI mempersoalkan perihal pelanggaran kode etik terkait terapi cuci otak yang dilakukan Terawan.

Jokowi pun diminta membatalkan pengangkatan Terawan menjadi Menkes.

"Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI.

Namun, Jokowi tak mengubris permintaan IDI.

Perseteruan Terawan dan IDI pun mereda seiring waktu Terawan menjadi Menkes. Hal itu ditandai kunjungan Terawan ke Kantor IDI dan bertemu Ketua Umum IDI Daeng Faqih.

Perseteruan Terawan dan IDI yang mulai adem kembali memanas terkait pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2019-2024.

IDI mempertanyakan daftar nama yang dilantik. Pasalnya, dari 17 orang yang dilantik, tak ada satupun nama-nama yang diusulkan oleh IDI.

Padahal, kandidat yang diusulkan IDI dan 6 organisasi profesi lainnya adalah orang-orang yang berkapasitas. IDI bersama organisasi dan asosiasi dokter lainnya kemudian meminta Jokowi menunda pelantikan anggota KKI periode 2019-2024.

Merespons protes IDI, Terawan menjawab enteng lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

Puncaknya Jumat (25/3/2022) kemarin, IDI akhirnya memutuskan memecat Terawan dari keanggotaan IDI lewat sidang sidang khusus MKEK IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa kepada MNC Portal Indonesia.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network