BEKASI, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penyerahan dilakukan atas kerja sama antara Kanwil DJP Jabar II dengan KORWAS Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp632.673.326 akibat perbuatan tersangka melalui PT SLC.
Tersangka TH diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT maupun keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum penyerahan, tersangka telah dipanggil secara resmi oleh Kanwil DJP Jabar II bersama KORWAS Polda Metro Jaya. Proses ini menunjukkan sinergi kuat antar-aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia demi menjaga penerimaan negara untuk pembiayaan APBN.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa,” ujar perwakilan Kanwil DJP Jabar II.
Editor : Miftahudin