Razia Rokok Ilegal di Warung Kota Cirebon, Pedagang Ada yang Tidak Tahu Rokoknya Tanpa Pita Cukai

Riant Subekti
Razia Rokok Ilegal di Cirebon (Foto: Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa barat di bantu Satpol PP Kota Cirebon menggelar Razia rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kali ini yang menjadi sasaran petugas di laksanakan di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Petugas Bea dan Cukai Jawa Barat, Rudi Irawan dalam keteranganya pihaknya melakukan operasi dan edukasi dalam rangka merazia penjual rokok ilegal.

Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal langsung diberikan Berita Acara (BA) pemeriksaan dan penindakan sedangkan rokok ilegal tanpa pita cukai di sita sebagai barang bukti (BB).

"Warung yang kedapatan menjual rokok ilegal sementara kita berikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatanya," ungkapnya, Kamis (24/3/2022).

Petugas melakukan edukasi terhadap penjual rokok tanpa pita cukai karena hal tersebut melanggar hukum.

Sedangkan salah satu penjual, Nur yang kedapatan menjual rokok ilegal dirinya tidak mengetahui kalau rokok yang di jualnya tanpa pita cukai atau ilegal.

"Ya saya dapet dari sales, tidak tahu kalau rokok yang saya jual ini ilegal "tuturnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network