Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyampaikan bahwa koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan penyidik yang menangani kasus ini, seperti IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, AIPTU Jaenudin, dan BRIPTU Tresna Amamah.
Baca Juga:
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
