2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Profil 3 Hakim yang Menyidangkannya

Alifia Nur Faiza/Litbang MPI
Tiga hakim PN Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI. Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. (Foto: Dok SINDOnews)

2. Anry Widyo Laksono

Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Merauke dan Ketua PN Limboto Gorontalo.

Anry pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK sebesar Rp1.482.352.420.

Hakim Anry menangani kasus penodaan agama oleh Ustaz Yahya Waloni. Seharusnya diadakan sidang praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Namun, pada 20 September 2021 Anry memutuskan mencabut praperadilan di PN Jakarta Selatan karena pengajuan dari Yahya Waloni sendiri.

3. Elfian

Hakim Elfian merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). 

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Palu dan Ketua PN Kisaran Sumatera Utara.

Elfian pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK pada tahun 2021 sebesar Rp1.209.479.208. 

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. 

Dia menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada 5 terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran tersebut.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network