2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Profil 3 Hakim yang Menyidangkannya

Alifia Nur Faiza/Litbang MPI
Tiga hakim PN Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI. Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id -  Dua Polisi Penembak Laskar FPI divonis lepas oleh tiga hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. 

Padahal, sebelumnya keduanya dituntut 6 tahun penjara. Pertimbangan pemberian vonis lepas karena majelis hakim menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebagai tindakan defensif atau upaya pembelaan diri.

Hakim yang menjatuhkan vonis lepas yakni Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum. Berikut profil 3 hakim yang menyidangkan kasus unlawful killing laskar FPI hingga vonis lepas dua terdakwa polisi.

1. Muhammad Arif Nuryanta

Hakim Muhammad Arif Nuryanta lahir pada 1971 dan merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus unlawful killing laskar FPI. 

Namanya tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah Magister Hukum.

Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto.

Arif Nuryanta pernah mendaftarkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK tahun 2021 sebesar Rp2.250.651.709.

Hakim Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif. 

2. Anry Widyo Laksono

Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Merauke dan Ketua PN Limboto Gorontalo.

Anry pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK sebesar Rp1.482.352.420.

Hakim Anry menangani kasus penodaan agama oleh Ustaz Yahya Waloni. Seharusnya diadakan sidang praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Namun, pada 20 September 2021 Anry memutuskan mencabut praperadilan di PN Jakarta Selatan karena pengajuan dari Yahya Waloni sendiri.

3. Elfian

Hakim Elfian merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). 

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Palu dan Ketua PN Kisaran Sumatera Utara.

Elfian pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK pada tahun 2021 sebesar Rp1.209.479.208. 

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. 

Dia menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada 5 terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran tersebut.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network