Langkah Diplomatik Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: lebih dari 9 kali
Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali
Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI: 1 kali (11 Februari 2021) Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019)
"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalanka, guna mendapatkan keringanan hukuman," ucap Hariyanto Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia.
Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal.
Pemri telah melakukan penelusuran data korban WNI a.n. Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait