KABUPATEN CIREBON, iNews.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon di kabarkan dihukum mati di Arab Saudi, pada Kamis (17/3/2022) waktu Jeddah.
Keluarga korban menerima informasi dari perwakilan SBMI Pusat dan Cirebon bahwa TKI yang bersangkutan telah dihukum mati di Arab Saudi.
Adapun keluarga kemudian melaksanakan tahlilan pada Kamis malam, setelah mendapatkan informasi terkait TKI asal Plumbon, Cirebon yang dihukum mati di Arab Saudi.
Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait