Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman. Langkah pendampingan tersebut adalah:
Langkah Hukum dan Kekonsuleran Mendampingi proses investigasi di kepolisian 4 kali dan Mendampingi persidangan 10 kali.
Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017) Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali
Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi.Kunjungan ke penjara: 39 kali
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait