Begini Tampang Pelaku Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Tersangka Miliki Paham yang Berbeda

Agus Warsudi
Tersangka SRN dan arit yang digunakan untuk membacok kiai muda, Gus Farid di Indramayu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan fiqih.

"Pelaku menganggap kegiatan wirid malam dan dihadiri banyak orang, sebagai pesugihan. Jadi ini paham keliru yang dimiliki tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatannya pelaku SRN dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun.

"Pelaku akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren ini dan diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat," tutur Kabid Humas.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network