KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Nasib sial dialami pedagang pasar malam, sepulang dari berjualan menjadi korban perampasan dengan kekerasan oleh 3 pria pengangguran di Kecamatan Kapetakan.
Kronologis kejadian berawal ketika korban baru saja pulang berjualan dari pasar malam di daerah Kapetakan, Sabtu (29/1/2022) pukul 22.00 wib.
DI tengah perjalanan, tepatnya di jalan Panguragan - Suranenggala sepeda motor korban patah rantai sehingga harus mendorong sepeda motor tersebut.
Pada saat bersamaan tiga tersangka W, S dan C melintas di tempat yang sama dan berpura-pura memberikan bantuan, namun korban menolak. Kemudian tiga tersangka meninggalkan korban tidak jauh dari tempat kejadian.
Selang beberapa meter, ketiga tersangka kembali mendekati korban dan merampas harta milik korban.
Kemudian pada saat itu tersangka langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh dan tersangka lain mengambil handpone milik korban dan langsung meninggalkan korban.
Tiga tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota saat expose di Mako setempat.
"Tiga tersangka berhasil diamankan saat menjual hasil curianya ke penadah," ungkap Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 365 ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait