Nyali Menciut saat Pelaku Pemukulan Terminal Harjamukti Cirebon Dibekuk Polisi

Riant Subekti
Pelaku pemukulan (A) langsung ciut berkeringat dingin saat pihak kepolisian mengekspose aksi kejahatanya di terminal Harjamukti Cirebon (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Sangar di terminal namun ciut saat diamankan pihak Kepolisian. Pelaku pemukulan di terminal Harjamukti Cirebon berhasil di bekuk jajaran Polres Cirebon Kota dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kabupaten Cirebon.

Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tidak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf, Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, setelah turun, korban dan teman temannya disuruh naik lagi oleh kondektur tersebut, namun tiba tiba datang pelaku yang langsung memukul korban sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kanannya.

Kemudian pelaku yang diketahui berinisial A (45) merupakan warga Dukuh Semar Gg. Pandawa Kel. Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon, menarik kerah kaos korban bernama Ujang yang mengakibatkan korban terjatuh. 

Setelah itu datang teman pelaku yang melerai kejadian tersebut, dan korban bersama teman temannya naik elf dan pulang.

“Pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tuturnya Jumat (4/3/2022)

Troy menambahkan, barangsiapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain : 1. Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara.

“Pelaku diancam selama-lamanya dua tahun delapan bulan, dan atau 2. Pasal 335 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network