Sidang PK, Saksi Dede Mengaku Telah Diarahkan Memberikan Keterangan Palsu Oleh Aep Dan Iptu Rudiana

Miftah
Kehadiran Dede pada sidang PK tersebut, untuk memberikan keterangannya terkait dengan pencabutan keterangan saat menjadi saksi pada kasus Vina dan Eky pada tahun 2016. Foto : Jhon

"Semua keterangan yang saya sampaikan di BAP itu tidak benar, karena saya telah diarahkan oleh Aep dan Rudiana, saya tidak pernah melihat dan mengetahui kejadian itu," katanya.

Tidak hanya memberikan keterangan palsu, Dede melanjutkan, ia pun diminta untuk tidak hadir pada persidangan kedelapan terpidana yang digelar di PN Cirebon.

"Setelah di BAP saya sempat menerima surat panggilan jadi saksi di pengadilan, tapi saya tanyakan ke Rudiana, katanya tenang saja saya tidak usah hadir di persidangan," lanjutnya.

"Saya hanya satu kali diperiksa BAP di Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), dan saya tidak pernah disumpah sesuai agama dan kepercayaan saya," tambahnya.

Dede sempat menanyakan terkait keterangan palsu yang ia sampaikan pada BAP di tahun 2016 kepada Aep.

Dede menjelaskan, bahwa Aep meminta ia untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan palsu karena Aep kesal dengan kedelapan terpidana.

"Saya pernah menanyakan kepada Aep kenapa memberikan keterangan yang akan memberatkan kedepannya, Aep mengatakan bahwa dia kesal dengan orang-orang itu yang pernah memukuli Aep," jelasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network