Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2

Riant Subekti
Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2 (Foto : Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon menghentikan kasus Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang sempat dijadikan tersangka usai melaporkan kepala desa tempat bekerja.

Kepastian tersebut diungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin dalam jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Selasa (1/2/2022) malam di Mako Polres Ciko.

Terkait perkara dengan tersangka kuwu Desa Citemu Supriadi dan bendahara desa Nurhayati dinyatakan lengkap berkas atau P21.

"Malam ini tahap penyerahan berkas tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Ciko.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network