KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon menghentikan kasus Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang sempat dijadikan tersangka usai melaporkan kepala desa tempat bekerja.
Kepastian tersebut diungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin dalam jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Selasa (1/2/2022) malam di Mako Polres Ciko.
Terkait perkara dengan tersangka kuwu Desa Citemu Supriadi dan bendahara desa Nurhayati dinyatakan lengkap berkas atau P21.
"Malam ini tahap penyerahan berkas tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Ciko.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait