KOTA CIREBON, iNews.id - Satlantas Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI melaksanakan peraturan ganjil genap di 4 titik masuk yang ada di wilayah Cirebon Kota Jawa Barat pada long weekend kali ini.
Peraturan ganjil genap dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Cirebon, hal ini dikarenakan Kota Cirebon masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sehingga perlu dilakukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat yang hendak memasuki Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasatlantas Polres Cirebon Kota mengatakan ganjil genap tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
"Ada empat titik pemberlakukan yaitu bundaran Kedawung, bundaran Bakorwil, pos Kalijaga dan Penggung," ungkap Kasatlantas AKP Triyono, Sabtu (26/2/2022).
Ditambahkan Kasat bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan penerapan ganjil genap akan di lakukan putar balik.
"Sesuai tanggal bila mana hari ini tanggal genap, maka plat nomor ganjil tidak bisa memasuki Kota Cirebon, kita akan putar balikan" ujarnya.
Menurut Kasatlantas ada beberapa pengecualian beberapa kendaraan yang dapat melintas saat penerapan ganjil genap tersebut, diantaranya kendaraan Damkar, ambulance, Ojol dan termasuk pekerja media saat akan melakukan peliputan.
Ganjil genap tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin mulai pkl 06.00 WIB sampai dengan malam.
"Selama penerapan pemeriksaan vaksin dan penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak memasuki Kota Cirebon, mobilitas masyarakat sudah mulai menurun," tutup Kasatlantas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait