Praktik Curang!! Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Melon di Kota Cirebon

Riant Subekti
Polisi menyita ratusan tabung gas subsidi 3 Kg dari tempat pengoplosan. Foto : Riant Subekti / iNews Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id – Praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil kembali terbongkar. Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dua lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Sebanyak enam pelaku diamankan dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga orang: S (38) sebagai pengisi gas, YM (50) pemilik fasilitas, dan IR (51) kurir.

 

"Modus mereka cukup sederhana. Mereka menyambungkan dua tabung menggunakan pipa besi, lalu menggunakan timbangan digital agar berat gas sesuai. Gas oplosan itu kemudian dijual dengan harga lebih tinggi," ungkap AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/6/2025).

 

Polisi menyita puluhan tabung gas dari berbagai ukuran, alat suntik, segel palsu berbagai warna, serta kendaraan dan alat komunikasi yang digunakan dalam aksi ilegal ini.

 

Pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025, di bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Tiga pelaku lainnya—AS (31), A (33), dan G (41)—ditangkap. G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sedangkan dua lainnya bertugas mengisi ulang gas sejak awal 2025.

 

"Dalam satu kali isi ulang, satu tabung 12 kg diisi menggunakan empat tabung 3 kg subsidi. Mereka bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat proses transfer gas," jelas Kapolres.

 

Dari lokasi kedua, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, mobil boks, kendaraan roda tiga, serta ribuan segel gas palsu.

 

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan kasus ini.

 

"Praktik seperti ini sangat merusak distribusi LPG subsidi. Jika dibiarkan, masyarakat yang berhak bisa kehilangan akses terhadap gas bersubsidi. Ini seperti yang sempat terjadi di Jabodetabek pada Februari lalu," ujarnya.

 

Fadlan juga menyoroti temuan segel palsu yang sangat menyerupai segel asli. Menurutnya, ada dugaan kuat segel-segel ini diproduksi di luar Jawa, seperti Papua dan Makassar.

 

“Kemungkinan besar ini buatan lokal, bukan impor. Polanya meniru segel asli yang beredar resmi,” jelas Fadlan.

 

Ia menegaskan perlunya pengawasan distribusi dan mengajak masyarakat ikut andil dalam mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi. “Pertamina akan terus berkoordinasi dengan aparat dan masyarakat agar gas 3 kg benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network