CIREBON, iNewsCirebon.id - Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky telah dihapus oleh Ditreskrimum Polda Jabar, keduanya adalah Andi dan Dani.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.
"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," ujar Kombes Pol Surawan.
Adapun alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus ini, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait