2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapuskan, Ternyata Ini Alasannya

Agus Warsudi/Mery
2 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dihapus Ditreskrimum Polda Jabar. Foto: Istimewa

Dirkrimum menuturkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. 

Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku, yakni, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Diketahui, terrsangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016 lalu, telah diamankan. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network