Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Citemu Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ini Keterangan Pihak Kepolisian

Riant Subekti
Penetapan tersangka Kaur Keuangan, Nurhayati atas dugaan kasus korupsi di desa Citemu Kecamatan Mundu (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id -Penetapan tersangka Kaur Keuangan, Nurhayati atas dugaan kasus korupsi di desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon menurut pihak kepolisian sudah di perkuat sesuai alat bukti penyedik Polres Cirebon Kota.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam keterangan persnya penetapan tersebut berdasarakan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penutup Umum (JPU).

"Nurhayati diduga telah melanggar peraturan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ungkap kapolres.

Disampaikan Kapolres, Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih.

"Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) tidak berkoordinasi dengan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kuwu/kepala desa," ujarnya.

Meski belum terbukti untuk memperkaya diri namun Nurhayati telah membantu memperkaya tersangka Supriadi.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network