KOTA CIREBON, iNews.id -Penetapan tersangka Kaur Keuangan, Nurhayati atas dugaan kasus korupsi di desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon menurut pihak kepolisian sudah di perkuat sesuai alat bukti penyedik Polres Cirebon Kota.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam keterangan persnya penetapan tersebut berdasarakan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penutup Umum (JPU).
"Nurhayati diduga telah melanggar peraturan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ungkap kapolres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait