Disampaikan Kapolres, Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih.
"Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) tidak berkoordinasi dengan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kuwu/kepala desa," ujarnya.
Meski belum terbukti untuk memperkaya diri namun Nurhayati telah membantu memperkaya tersangka Supriadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait