Langkah Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA

Riant Subekti
Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA (Foto : Istimewa)

*Pasal 181, UU No: 23 Tahun 2007, Pasal 1 dan 2*

(1) Setiap orang dilarang: 

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network