*Pasal 199, UU No:23 Tahun 2007*
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” Tutup Suprapto.
Guna meningkatan pelayanan kepada para penumpang KA, terhitung tanggal 28 September 2021, puncak kecepatan KA di beberapa wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon menggalami peningkatan. Adapun peningkatan puncak kecepatan tersebut diantaranya:
- Lintas Cikampek - Cilegeh dari 105 km/jam menjadi 115 km/jam.
- Lintas Cilegeh - Cirebon dari 100 km/jam menjadi 105 km/jam.
- Lintas Cirebon Prujakan - Prupuk dari 105 km/jam menjadi 120 km/jam.
- Lintas Cirebon - Tegal dari 110 km/jam menjadi 120 km/jam.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait