Kota Cirebon PPKM Level 3, Para Pelaku Usaha Diminta Taati Regulasi Penerapan PPKM

Riant Subekti
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha (Foto: Ist)

Seperti diketahui, saat ini Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Sejumlah regulasi maupun aturan yang harus diterapkan selama penerapan PPKM level 3 disampaikan di depan pelaku usaha.

Sekda berharap pelaku usaha turut mendukung regulasi yang diterapkan sehingga kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa menurun.

“Alhamdulillah semuanya tadi memahami dan siap mendukung serta menjalani regulasi yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran pak Wali Kota,” tutur Agus.

Untuk bisa keluar dari PPKM level 3 menurut Sekda kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (prokes) dan akselerasi vaksinasi Covid-19. 

Untuk itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster dipersilahkan untuk mengajukannya.

Sementara itu menyinggung jam operasional pasar tradisional menurut Sekda juga telah diatur di surat edaran. 

“Untuk pasar induk, pengaturan secara spesifik akan kita lakukan karena memang pasar Jagasatru beroperasinya malam,” tutur Agus. 

Pengaturan jam operasional pasar Jagasatru periode sebelumnya sudah dilakukan dan akan diterapkan kembali saat ini.

Pada kesempatan itu Sekda kembali menekankan bahwa Pemda Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis untuk pelaksanaan prokes di masa PPKM level 3. 

“Sanksi ada, tapi kita utamakan pendekatan humanis,” jelas Agus. 

Sanksi baru akan diberikan setelah diingatkan berkali-kali namun pelanggaran masih dilakukan.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi, menjelaskan prinsipnya pelaku usaha termasuk swalayan sudah mengikuti aturan penerapan PPKM level 3 yang saat ini dilakukan di Kota Cirebon. 

“Mereka juga sudah tutup pukul 21.00 WIB,” ujar Maharani. 

Maharani juga menekankan agar setiap pengelola swalayan tetap menaati prokes.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network