JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali terus berkelanjutan, namun dengan beberapa aturan yang berubah sesuai dengan levelnya.
Pelaksanaan PPKM seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan pada sektor pusat perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap level.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di kabupaten/kota level 4, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, menjadi pukul 21.00.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
"Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB.
Lalu, operasional pedagang kaki lima (PKL), sampai jam 21.00.
Operasional makan atau minum di warung tegal (Warteg), resto atau Kafe di ruang terbuka serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit," ujarnya.
Selain itu, akan dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Terakhir kegiatan konstruktif non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” tutur Wiku Adisasmito.
Kabupaten/kota level 2, kata Wiku, perubahan jam operasional PKL sampai pukul 21.00. Operasional makan atau minum di warteg, resto maupun kafe menjadi pukul 21.00 WIB.
"Penerapan screening dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan,” ucapnya.
Editor : Miftahudin