Pada saat itulah, ST meminta suami korban untuk kembali ke rumah demi mematikan alat listrik. Kesempatan inilah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan terlarang kepada istri korban.
Beberapa waktu kemudian, ST kembali melakukan hubungan terlarang dengan istri korban di Sanggar Tani. Sejak saat itu, pelaku dan istri korban terus berkomunikasi dan melanjutkan hubungan fisik di kandang ayam milik warga.
Karena curiga dengan perilaku istri yang sering menerima telepon dari kades, suami korban meminta istrinya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Suami korban kemudian melaporkan keduanya atas tuduhan perzinaan.
Selain memeriksa pelapor, penyidik Polres Luwu Utara juga akan memanggil oknum kades untuk dimintai keterangan, termasuk membuka isi percakapan keduanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait