Sebarkan Berita Bohong Keributan Pasar Jagasatru, Pria Asal Kesambi Diringkus

Jhon
Pelaku pembuat dan penyebar video hoax Pasar Jagasatru Ricuh (Foto : Istimewa)

CIREBON, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus pelaku penyebar berita bohong atau hoax, kejadian ricuh Pasar Jagasatru beberapa waktu lalu akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat.

Pria tersangka berinisial IS tersebut ditahan ditangkap sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax.

Tersangka tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli cyber.

Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, materi video didapatkan yang bersangkutan dari Wilayah Hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara.

Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.

Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subsrice dan viewer di Channel Youtube miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network