Korban PHK Bisa Ajukan Klaim Jaminan ke BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bulan Ini  

Suparjo Ramalan
Korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto:Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah dapat melayani klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. 

“Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Anggoro dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/2/2022).  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. 

Di mana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.  

Di antaranya, empat program BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network