Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kagama Cirebon Nilai Polemik Ijazah Jokowi Belum Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Usai Nikita Mirzani Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:39 WIB
  • author Mery
Usai Nikita Mirzani Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa
Usai Nikita Mirzani Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa. Foto: iNewsBanten.id/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Usai vonis bebas terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, kini Dito Mahendra dipolisikan oleh Kejaksaan Negeri Serang Banten (Kejari Serang) dengan dugaan menghalangi penuntutan.

"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," ungkap Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Usai menganalisa dan mengkaji lebih lanjut, Kejari Serang menilai ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan, diduga bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Oleh karenanya, peristiwa itu tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 dan 221 KUHP.

"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 KUHP serta adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," terangnya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Dito Mahendra telah berkali-kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Nikita Mirzani. Kehadirannya sebagai saksi korban sangat diperlukan guna pembuktian pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Namun kenyataannya Dito Mahendra mangkir dari panggilan untuk bersaksi di sidang.

"Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," pungkasnya.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut