Disadari Azis, salah satu indikator pemerintahan yang baik adalah informatif bagi publik, dengan pijakan peraturan perundang-undangan.
Menurut Azis, keterbukaan informasi bagi publik adalah sebuah keniscayaan sebagai penyelenggara pemerintahan. Selain karena telah diatur melalui UU, kemajuan teknologi juga membuat akses informasi semakin terbuka.
“Informasi yang menjadi hak untuk publik sebagaimana diatur dalam UU, tentu harus dipenuhi secara maksimal. Walau dalam UU juga ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Azis juga mengapresiasi kinerja jajaran KI Kota Cirebon periode 2021-2025 yang dinilai progresif. Azis menilai, penting pula bagi KI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sehingga KI Kota Cirebon tidak hanya menindaklanjuti jika ada sengketa informasi, tapi penting juga sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin memahami jenis-jenis informasi publik,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait