Menurut Azis, berdasarkan Keputusan Mendagri itu, bahwa pengunduran diri sebagai Wali Kota akan berlaku pada saat penetapan DCT Pemilu 2024.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai Wali Kota Cirebon yang sah dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Azis mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.
"Tidak hanya saya, melainkan banyak kepala daerah lain yang mungkin posisinya seperti saya. Sebab aturannya seperti itu," katanya.
Di sisi lain, mengenai keberadaan dirinya akhir-akhir ini, diakui Azis, memang kerap harus ke luar kota untuk menjalani serangkaian pemulihan atas kondisi kesehatannya. Namun Azis selalu berupaya menjalankan tugas sebaik mungkin.
"Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat," kata Azis.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait