INDRAMAYU, iNews.id - Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membubarkan paksa para pengunjung Kuliner Cimanuk (Kulcim), Jum'at (09/07/2021).
Pantauan awak media, kurang dari 5 menit, tempat yang semula ramai pengunjung mendadak sepi.
Selain itu, petugas juga langsung memberesi sejumlah kursi agar tidak ditempati para pengunjung.
Petugas juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak melayani pengunjung yang makan di tempat.
"Selama penerapan PPKM darurat ini, seluruh pengunjung hanya boleh memesan makanan dan dibawa pulang," ujar salah satu petugas saat diminta keterangan.
Disinggung perihal penindakan jika ada yang masih melakukan pelanggaran PPKM, dirinya mengatakan petugas langsung memberikan sanksi tegas.
"Jika tetap membandel, petugas mengancam akan mengenakan tindak pidana ringan atau Tipiring dengan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau pidana kurungan 5 hari," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait