Cara Cek BI Checking lewat Aplikasi iDebku
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
3. Isi seluruh kolom pada halaman "Cek Ketersediaan Layanan" dan klik "Selanjutnya" setelah melengkapi kolom tersebut
4. Isi data diri secara benar dan lengkap pada formulir "Data Registrasi". Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
5. Kemudian Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permintaan iDeb. Dokumen persyaratannya antara lain:
a. Debitur perseorangan
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur badan usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
6. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah foto diri sesuai yang instruksi pada aplikasi
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK 157 melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), dan WhatsApp (081-157-157-157).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait