CIREBON, iNewsCirebon.id - Cek BI Checking menjadi hal penting pada saat ini, apalagi setelah beredar informasi bahwa BI Checking menjadi syarat melamar pekerjaan. Oleh karenanya penting untuk mengetahui cara cek BI Cheking.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (27/8/2023), dijelaskan BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Melalui sistem tersebut, debitur dapat mengetahui riwayat kreditnya baik atau buruk.
Dimana riwayat kredit menjadi hal penting sebagai dasar persetujuan dalam pengajuan kredit ke depannya.
Saat ini, layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada dan diganti dengan layanan yang tersedia di OJK yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Selain itu, OJK juga memiliki aplikasi iDebku yang khusus dibuat untuk melihat informasi debitur secara online.
Dilansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara Online, berikut cara melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait