KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Penangkapan NSA, tersangka kasus pelecehan terhadap anak tiri di Cirebon dan Purwakarta, oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota memicu kontroversi. Pihak keluarga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. NSA sebelumnya berstatus buron hingga akhirnya diringkus aparat Kepolisian.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum keluarga, Agus Prayoga SH, mengecam keras tindakan kepolisian yang dianggap melanggar hak asasi kliennya. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menerima surat resmi penangkapan saat NSA ditangkap.
"Ketika ditangkap, polisi sama sekali tidak memperlihatkan surat resmi," tegas Agus dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Tak hanya itu, Agus mengungkapkan rencana keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mengajukan praperadilan. Mereka juga akan melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi selama proses pemeriksaan kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas.
“Kami siap ajukan praperadilan, serta melaporkan dugaan kekerasan ini kepada Propam dan Kompolnas,” kata Agus dengan tegas.
Dalam perkembangan lain, Uya Kuya juga akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE. Uya dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap anak tiri NSA. Padahal, HN, pelapor, sudah meralat tuduhannya dan mengakui bahwa peristiwa tersebut bukanlah pemerkosaan.
“Uya Kuya telah menyebarkan narasi palsu, dan kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Agus.
Editor : Miftahudin