Hasil Penyelidikan, Pelaku Tabrak Lari Stadion Bima Positif Gunakan Psycotropika

Riant Subekti
Kasus tabrak lari di stadion bima Kota Cirebon ternyata kedua pelaku terpengaruh minuman beralkohol (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id – Kasus tabrak lari di stadion bima Kota Cirebon ternyata kedua pelaku terpengaruh minuman beralkohol dan  obat terlarang jenis psycotropika.

Pada presscon Selasa sore (11/1/22) ada fakta terbaru dari hasil pemeriksaan Polres Cirebon Kota dimana sebelum kejadian ada wanita berinisial LS yang janjian dengan pelaku sebelum kejadian tabrak lari di Stadion Bima tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKPB M Fahri Siregar dalam keterangannya mengungkapkan, dari keterangan tersangka RMN diketahui bahwa yang bersangkutan awalnya ditelepon oleh wanita berinisial LS untuk bertemu. Namun pada saat RMN hendak ke Indramayu tiba-tiba wanita tersebut tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya CH dan RMN kembali ke Cirebon. Mereka berdua naik motor membeli obat terlarang jenis Riklona Clonazepam.Selang tak berapa lama kemudian LS menghubungi RMN untuk bertemu. Dia pun kembali ke rumah dan mengambil mobil.

Mereka bertiga yakni, LS, RMN dan CH, kemudian berangkat menuju Stadion Bima. Mereka meminum anggur merah di kawasan tersebut.
 Dari pengakuan tersangka saat minum-minum mereka didatangi sekelompok orang dan ditanya dari geng mana.

“Pengakuan RMN dia sempat dipukul. Setelah keributan pertama ini, LS meninggalkan lokasi,” kata Kapolres, dalam ekspos di mako Polres Cirebon Kota.Setelah LS pergi, kata dia, RMN dan CH menggunakan mobil mereka mencari orang yang memukul tersebut.

Mereka juga mengancam kepada salah satu tukang parkir menggunakan obeng saat menanyakan pihak yang memukul.Kejadian itu berujung keributan. RMN yang sempat dipukul ketakutan dan melarikan diri. Sementara CH ditinggal dan setelahnya diamankan pihak kepolisian

Dalam keadaan telah meminum obat dan minuman keras, menabrak sepeda motor yang ada di sekitar Stadion Bima.Kemudian menabrak lagi sepeda motor di Jl Cideng Raya. RMN terus melaju ke arah Kedawung dan kendaraannya berhenti, karena jalanan padat.  

“RMN ini sempat diamuk massa, lalu petugas kepolisian datang melerai dan mengamankan pelaku,” kata kapolres.Tersangka akan di kenakan pasal 311 dan 312 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak banyaknya 78 juta rupiah.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network