KOTA CIREBON, iNews.id - RHM (29) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang merupakan pelaku tabrak lari di Kawasan Bima yang sempat viral di media sosial, mengaku pada saat kejadian, dirinya tengah dibawah pengaruh minuman keras (mabok.red).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (9/1/2022).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau dirinya tengah mabuk, dugaan sementara sih mabung akibat minuman keras, namun kami akan melakukan tes urine untuk memastikan apakah menggunakan narkoba atau tidak," ujar Triyono.
Sebelum beredar video pengrusakan mobil pelaku, menurut Triyono, pelaku sebelumnya melakukan onar di kawasan Bima, Kota Cirebon. Warga yang geram dengan aksi kedua pelaku ini, kemudian terpancing.
"Untuk pelaku yang satunya sudah diamankan di kawasan Bima, kemudian RHM ini berusaha kabur dan melakukan aksi tabrak lari dengan korban dua pengendara," terangnya.
Di ceritakan Triyono, pelaku awalnya menabrak kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi E 5578 KS. Kemudian dalam pelariannya, pelaku kembali menabrak Yamaha Mio dengan nomor polisi E 4964 CV di Lampu Merah Cideng.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, juncto 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, sedangkan untuk pengancaman dan keonaran di Stadion Bima oleh satu pelaku lainnya, kemungkinan akan ditangani oleh Satreskrim Polres," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait