JAKARTA, iNewsCirebon.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menimbulkan beragam persepsi di masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, instansi tersebut membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebatas dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.
Selain itu, dalam kondisi tertentu apabila diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan tersebut tidak berarti memberikan kewenangan kepada aparat TNI maupun Polri untuk menjalankan fungsi perpajakan.
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Sebab, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, DJP menerangkan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan atas pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.
Melalui penjelasan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
