Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Perkosa Karyawan Toko, Pengacara Harry Gultom : Suka sama Suka

Riant Subekti
Kuasa Hukum, Ayah dan Anak Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Kota Cirebon Bantah Adanya Perkosaan. Foto : Riant Subekti

" Ibu YK sendiri baru mengetahui peristiwa tersebut, saat keluarga CM mendatangi kediaman klien kami " tuturnya. 

Dijelaskanya, kalau CM selama 4 bulan tinggal dirumah kliennya tersebut bukanlah semata mata sebagai karyawan toko, karena sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga sendiri, dan merasa nyaman saat tinggal disitu, hingga CM enggan pulang kerumahnya sendiri. 

Kuasa hukum kedua tersangka juga mengungkapkan kalau keluarga kliennya tersebut tidak pernah mengekang apalagi membatasi aktivitas selama CM tinggal di toko atau rumah. 

"Usai bertunangan dengan YK, pihak keluarga (Ibu YK) menawarkan kepada CM untuk membantu dan belajar mengurus toko dengan tujuan agar CM ini kedepan bisa mengelola dan meneruskan usaha keluarga" pungkas Harry.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network