" Ibu YK sendiri baru mengetahui peristiwa tersebut, saat keluarga CM mendatangi kediaman klien kami " tuturnya.
Dijelaskanya, kalau CM selama 4 bulan tinggal dirumah kliennya tersebut bukanlah semata mata sebagai karyawan toko, karena sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga sendiri, dan merasa nyaman saat tinggal disitu, hingga CM enggan pulang kerumahnya sendiri.
Kuasa hukum kedua tersangka juga mengungkapkan kalau keluarga kliennya tersebut tidak pernah mengekang apalagi membatasi aktivitas selama CM tinggal di toko atau rumah.
"Usai bertunangan dengan YK, pihak keluarga (Ibu YK) menawarkan kepada CM untuk membantu dan belajar mengurus toko dengan tujuan agar CM ini kedepan bisa mengelola dan meneruskan usaha keluarga" pungkas Harry.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait