INDRAMAYU, iNews.id - Angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi. Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.
"Sebenarnya di Indramayu ini perceraian tidak mengenal musim, setiap bulannya selalu tinggi," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan, Jumat (7/1/2022).
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 2.137 cerai talak dan 5.865 cerai gugat yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Menurut Agus Gunawan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya 7.781 perkara. Di sepanjang tahun 2021, angka perceraian tertinggi terjadi pada bulan September.
Dalam satu bulan ada sebanyak 842 pasangan yang bercerai, terdiri dari 211 perkara cerai talak dan 631 cerai gugat.
Sementara yang paling sedikit terjadi di bulan Juli, yakni sebanyak 274 pasangan yang bercerai, terdiri dari 71 perkara cerai talak dan 203 cerai gugat.
Masih disampaikan Agus Gunawan, rata-rata pasangan yang bercerai ini usianya masih belia, yakni antara usia 24-30 tahun. Dengan usia pernikahan yang masih seumur jagung, rata-rata kurang dari 5 tahun.
Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan keluarga.
Sebelum memasuki jenjang pernikahan, edukasi pra nikah sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu.
"Kalau di Jabar kita belum tahu apakah tertinggi atau tidak, tapi memang kita rutin menempati di urutan tertinggi angka perceraian dan ini harus menjadi perhatian penting dari semua pihak," Jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait