Selain Pos Penyekatan, Masuk Kota Cirebon Wajib Menunjukan Hasil Swab dan Kartu Vaksin

Andhika
Ilustrasi Bahaya Covid. Mural Karya Ale Rumah Seni /Instagram/@rumahseni28

CIREBON, iNews.id - Penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon segera diberlakukan berdasarkan aturan yang telah disusun pemerintah pusat.

Selain penyekatan, juga ada syarat masuk yakni kartu vaksin dan hasil swab PCR maupun antigen.

Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis SH. berharap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon bisa sukses guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat.

“Ini harus satu persepsi. PPKM Darurat adalah obat untuk menyembuhkan penularan covid-19, agar Kota Cirebon menjadi hijau. Agar kita bisa beraktivitas lagi dengan normnal,” ucap Azis, Jumat (02/07/2021).

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan akan mendirikan Pos/Tenda Penyekatan di 3 titik berbeda bersama TNI dan Satpol PP.

"Kita akan memasang Pos atau Tenda di Kedawung untuk mencegah orang dari Indramayu masuk, yang kedua di Kalijaga pencegahan dari arah Tegal, Mundu dan sekitarnya, dan yang terakhir Pos di Bakorwil untuk yang masuk dari dari arah indramayu utara," ujar Kapolres saat memberikan keterangan saat jumpa pers di Kantor Setda, Jum'at (02/07/2021) siang tadi.

Imron menambahkan di masing-masing Pos akan diisi oleh Satuan Polri, TNI dan Satpol PP. Surat Edaran perihal penyekatan tersebut segera diedarkan hari ini.

Dirinya menegaskan, bagi warga luar wilayah yang masuk Cirebon diwajibkan membawa surat keterangan hasil Swab / Antigen dan melampirkan hasil vaksin 2 hari terakhir.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network